Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir DHE, BRI dan BCA Ungkap Keuntungannya

Bisnis.com,18 Jul 2023, 22:40 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
BRI dan BCA mengungkapkan keuntungan yang akan didapatkan bank dari adanya ketentuan parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan. /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir memarkirkan dananya di sistem keuangan Indonesia. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) pun mengungkapkan keuntungan yang akan didapatkan bank dari adanya ketentuan itu.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2023 itu, perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan DHE paling sedikit 30 persen dalam rekening khusus, minimal selama tiga bulan.

Aturan itu akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Nantinya, para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah resmi meluncurkan instrumen operasi moneter term deposit valas DHE untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir itu melalui sejumlah bank yang ditunjuk. Secara lebih rinci, terdapat 20 appointed bank term deposit valas DHE.

Appointed bank itu antara lain BRI, BCA, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN).

Kemudian, PT PAN Indonesia Bank Tbk. (PNBN), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII), Citibank, N.A., Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank Of China, JP Morgan Chase Bank, PT. Bank ICBC Indonesia, dan MUFG Bank, Ltd.

Sementara itu, BRI dan BCA sebagai bagian dari 20 appointed bank menilai ketentuan penempatan DHE itu akan memberikan keuntungan bagi bank. "Dapat mendorong pertumbuhan likuiditas valas seiring dengan peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Bisnis pada Selasa (18/7/2023).

BRI sendiri secara bertahap dan terukur melakukan kajian atas penerimaan DHE serta potensi penempatan atas dana tersebut di pasar keuangan domestik. BRI juga telah mempersiapkan infrastruktur internal bank untuk mengakomodir ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi seperti pemberian flagging atas penempatan DHE ke dalam instrumen BI.

Upaya ini dilakukan bank untuk memastikan sumber dana yang ditempatkan ke dalam instrumen BI berasal dari DHE. Bank mengecualikan dana penempatan DHE itu dari komponen dana pihak ketiga (DPK) yang diperhitungkan dalam giro wajib minimum (GWM) serta rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

"BRI juga akan melakukan penyesuaian terhadap pemberian tingkat suku bunga deposito valas yang kompetitif sehingga para eksportir tertarik untuk menempatkan DHE di dalam negeri," ujar Aestika 

Executive Vice President (EVP) Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn juga mengatakan kebijakan pemerintah terkait penempatan DHE itu akan mendukung pasokan valas dalam negeri serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. 

"Kami pun melihat prospek penempatan DHE cukup baik ke depan, mengingat besarnya potensi industri yang berorientasi ekspor di Indonesia, termasuk yang berbasis komoditas," ujar Hera kepada Bisnis pada Selasa (18/7/2023). 

BCA juga berharap insentif yang disediakan pemerintah dan regulator bagi eksportir maupun perbankan dapat mendukung implementasi kebijakan penempatan DHE secara lebih optimal. 

Adapun, BI telah lebih dahulu memulai pelaksanaan DHE sejak 1 Maret 2023 melalui term deposit valas. Bank Indonesia mencatat telah menyerap US$1,02 miliar DHE sejak awal Maret 2023 hingga pertengahan Juni 2023. Nilai tersebut tergolong masih kecil jika dibandingkan dengan nilai ekspor bulanan Indonesia yang mencapai US$21 miliar.

Penyerapan DHE di term deposit valas juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan transaksi valas harian sebesar US$6 miliar di perbankan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini