Panggil Airlangga Hartarto Terkait Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Tepis Aroma Politik

Bisnis.com,19 Jul 2023, 18:53 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar intervensi politik terhadap pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus korupsi minyak goreng.

Sebelumnya, Airlangga dipanggil sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Airlangga pada Selasa (18/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menegaskan pemanggilan Airlangga sebagai saksi hanya untuk keperluan penyidik dalam kasus kelapa sawit.

"Iya [dibantah], berkali-kali media menanyakan kepada saya semua perkara yang disebut dianggap politis. Memang karena ini tahun politis kami juga tidak menyangkal begini adanya dan kami sekaligus menyampaikan apa yang kita lakukan transparan, terbuka dan tentunya profesional," ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (18/7/2023).

Selain itu, kata Ketut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kerugian pada kasus ini dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana. Oleh sebab itu, pendalaman kasus akan ditelisik dari sisi pelaksanaan kebijakan.

"Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," imbuh Ketut.

Sementara itu, Kejagung berharap kepada Ketua Umum Golkar tersebut agar bisa memenuhi panggilan kedua atau tepatnya pada Senin (24/7/2023). Pasalnya, kata Ketut, pemenuhan pemanggilan adalah kewajiban bagi setiap warga negara.

"Karena pemanggilan untuk penyidikan kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari pemanggilan " pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini