OJK Tenggat Unit Syariah Perusahaan Penjaminan Spin Off Paling Lambat pada 2031

Bisnis.com,19 Jul 2023, 12:28 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perusahaan penjaminan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) wajib melakukan spin-off atau pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Penjaminan yang ditetapkan dan diundangkan pada 11 Juli 2023.

Dalam beleid anyar itu dijelaskan bahwa batas waktu yang dimaksud adalah batas waktu penyelesaian pelaksanaan atau merampungkan pemisahan UUS perusahaan penjaminan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).

Namun, terlebih dahulu, perusahaan juga wajib menyampaikan rencana spin-off untuk mengantongi restu dari regulator paling lambat 2028 mendatang.

“Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028,” demikian yang dikutip dari beleid tersebut, Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan belum melakukan spin-off UUS sampai 2031, maka OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS. Selanjutnya, perusahaan tersebut wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada terjamin dan penerima jaminan.

OJK menilai pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat berpengaruh sangat signifikan terhadap struktur pasar dan perkembangan penjaminan syariah.

“Oleh karena itu, langkah persiapan yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan perlu mendapat dukungan dari seluruh stakeholders agar implementasi UU PPSK mengenai kewajiban pemisahan UUS dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan industri penjaminan syariah di Tanah Air,” lanjutnya.

Di samping itu, regulator menerangkan bahwa pengaturan pemisahan UUS bagi perusahaan penjaminan juga diselaraskan dengan arah pengaturan yang bertujuan untuk mendorong konsolidasi pada industri penjaminan, yakni melalui peningkatan modal disetor bagi pendirian lembaga penjamin, peningkatan ekuitas minimum bagi lembaga penjamin, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri penjaminan, dan penerapan standar internasional.

Adapun, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK wajib melakukan pemisahan UUS, di antaranya nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya.

Kemudian, diikuti dengan ekuitas minimum UUS yang telah mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, senilai Rp50 miliar untuk lingkup provinsi, serta Rp100 miliar untuk lingkup nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini