Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA dalam Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan

Bisnis.com,19 Jul 2023, 15:42 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Aktivitas penambangan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Tanjung Enim, Sumatra Selatan/Bloomberg

Bisnis.com, PALEMBANG - Direktur Utama PT Bukit Asam aktif berinisial AI menjadi saksi terbaru yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumatra Selatan (Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan di PTBA.

Kabar pemeriksaan AI itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulis Eka Sari.

"Iya, benar (diperiksa)," ujar Vanny kepada Bisnis, Rabu (19/7/2023).

Vanny menjelaskan, saksi diperiksa bukan sebagai Dirut PTBA. Melainkan sebagai Dirut PT Putra Muba Cool (PMC) yang pernah dipimpinnya pada tahun 2013 lalu.

Dia juga menambahkan, bahwa saksi telah diperiksa pada Selasa (18/7/2023) dengan total 14 pertanyaan. Lebih lanjut, pihak Kejati Sumsel juga telah memeriksa saksi lain, yaitu RS selaku KJPP atau Kantor Jasa Pelayanan Publik.

"Saksi RS sendiri dicecar 77 pertanyaan oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA ini, Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Masing-masing tersangka yaitu mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk Anung D Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk Syaiful Islam dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tjahyono Imawan. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini