Kemenkes Bakal Tiru Majelis Dewan Pers Soal Hukuman untuk Perundungan

Bisnis.com,20 Jul 2023, 18:50 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Ilustrasi rumah sakit/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku perundungan kepada para peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dengan membentuk tim Inspektur Jenderal dan melakukan berkoordinasi dengan majelis terkait. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, apabila terjadi pelanggaran hukum berat terkait dengan perundungan, pelaku akan dilaporkan terlebih dahulu ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesiai (MKDKI). 

"Majelis ini kan integritasnya masih dipercaya, jangan ada persepsi ini hanya membela. Saya ingin tiru dewan pers, majelisnya isinya ada wartawan, ada sisi perusahaan medianya juga ada, ada ahli, dan ada independen. Majelis itu supaya kredibilitasnya terjaga mereka akan memberikan keputusan yang adil, kita akan mix dengan putra putri terbaik Indonesia, yang kalau mereka masuk nggak ada yang berani ganggu lagi pelapor perundungannya," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023). 

Selain itu, korban perundungan nantinya juga akan mendapatkan pendampingan baik secara hukum dan psikologis sehingga mencegah terjadinya pengulangan atau perundungan terkait proses pedidikan korban seperti menahan nilai atau tidak memberikan pasien kepada peserta PPDS.

"Jadi akan kami pantau, kalau masih ada yang bully atau menahan dia, senior atau gurunya itu akan kita pindahkan," tegas Budi. 

Menkes Budi mengatakan Insturksi Menteri (Inmen) ini untuk diterapkan di semua rumah sakit vertikal Kemenkes, yang juga rumah sakit pendidikan besar. 

Budi menyebutkan beberapa cara bisa diakses oleh korban perundungan, pertama melalui website yang bisa diakses untuk semua yang merasa terganggu, atau yang melihat sahabat yang terganggu, atau orang tua yang merasa anaknya terganggu melalui www.perundungan.kemkes.go.id. 

Selain itu, korban perundungan juga bisa melaporkan ke nomor 081299799777. Laporan yang diberikan akan masuk langsung ke Inspektr Jenderal Kementerian Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini