Tugu Insurance Soal Spin Off UUS Asuransi: Insyaallah Tahun Depan Selesai

Bisnis.com,20 Jul 2023, 17:29 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani nasabah di kantor PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) alias Tugu Insurance di Jakarta./Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance mengapreasi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan atau spin off. 

Pihaknya bahkan telah menyiapkan pelakasanaan spin off sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. 

“Kami telah memiliki rencana dan persiapan yang matang yang tidak bertentangan dengan POJK dimaksud,” kata Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat kepada Bisnis, Kamis (20/7/2023). 

Tatang menambahkan bahwa proses tersebut kemungkinan akan selesai pada tahun depan. Diketahui tenggat waktu yang diberikan OJK terkait dengan spin off yakni 31 Desember 2026

“Insyaallah tahun depan akan selesai,” katanya

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS. 

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan dikenakan pencabutan izin pembentukan UUS pun wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemegang polis dan peserta.

Pasal 2 POJK Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pemisahan UUS tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. 

Selain itu juga menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. “Kemudian memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta,” tulis OJK. 

Pemisahan UUS dilakukan dengan ketentuan:

a. Unit Syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK

b. terdapat permintaan sendiri dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; atau

c. pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.

Adapun kriterianya perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat di mana nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persendari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

“Dalam hal selama proses pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah,” tulis OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini