AAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal Minimal

Bisnis.com,20 Jul 2023, 21:39 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki seperti yang digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan asosiasi telah mencoba mengusulkan kepada OJK agar perusahaan asuransi bisa mencapai minimal ekuitas sebesar Rp250 miliar pada 2026 dan bertahap hingga 2030 mencapai ekuitas minimal Rp500 miliar.

Hanya saja, kata dia, OJK bersikukuh ingin tetap mengusulkan ketentuan permodalan hingga Rp1 triliun pada 2028.

"Kami sepakat aja, tapi diatur besaran nominal sama waktunya. Sementara ini masih akan ada diskusi dari OJK untuk win-win solution," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/7/2023).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kemungkinan besar OJK menerbitkan payung hukum terkait dengan ketentuan batas minimum ekuitas tersebut pada bulan depan. Dia berpendapat rencana ini tidak akan berdampak besar kepada bisnis asuransi dengan meniru model yang ditetapkan sebelumnya oleh perbankan dengan ketentuan Bank Umum Kegiatan Usaha atau BUKU.

Dia juga mengharapkan dengan permodalan yang kuat, perusahaan asuransi masih berpotensi untuk bertumbuh dan bisa meningkatkan skala bisnisnya. Selain itu, dia meyakini dengan penambahan modal memang diperlukan bagi perusahaan asuransi di tengah era digital.

Secara pelan-pelan, dalam perjalanannya hingga jangka waktu yang telah ditetapkan oleh OJK, perusahaan asuransi bisa mulai mengumpulkan modal.

"Ini kan mengacu situasi seperti di perbankan, mereka yang sampai BUKU IV aja bisa kok. Ini kan asuransi cuma dua kelas. Mestinya nggak ada isu," tekannya.

Justru, kata dia, yang bisa membahayakan adalah apabila perusahaan asuransi yang tidak mencukupi ketentuan modal minimal ditutup dan membuat pemegang polis kehilangan dananya.  Sisi lain, kebijakan ini tetap memperbolehkan perusahaan beroperasi tetapi dengan menjual produk yang terbatas sesuai dengan kemampuan ekuitasnya.

Dia memperkirakan imbas kebijakan klasterisasiini lebih dirasakan perusahaan asuransi yang baru berdiri dengan kecenderungan masih merugi.

"Tapi kan masih ada waktu memenuhi. Tujuannya baik tinggal bagaimana melihatnya dengan bijak," tuturnya.

Rencananya, OJK mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan modal sejalan dengan rencana penaikan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini modal perusahaan asuransi di Indonesia relatif sangat kecil sehingga perlu dilakukan penguatan permodalan industri asuransi.

Selain itu, sambung Ogi, OJK juga akan mengatur mengenai klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan. Menurut Ogi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap kegiatan usaha. “Dan kegiatan usahanya itu akan tergantung pada klasifikasi perusahaan asurani tersebut,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini