Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur soal pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi. Regulator menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI Mahendra Siregar pada 11 Juli kemarin.
Ada beberapa ketentuan supaya spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat dilakukan. Adapun UUS harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Perusahaan juga dapat meminta sendiri terkait spin off dan pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara, pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil spin off UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit.
Bagi UUS perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi yang memilih cara untuk mendirikan perusahaan pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS.
Kedua dapat dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Adapun dengan cara ini pengalihan portofolio kepesertaan meliputi, dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.
Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK.
Syarat dan Kriteria
Adapun kriteria persyaratan untuk melakukaan pemisahan UUS yakni nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kemudian, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi UUS perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS perusahaan reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
“Dalam hal selama proses Pemisahan Unit Syariah, aset dan/atau ekuitas Unit Syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan spin off,” tulis beleid POJK Nomor 11 Tahun 2023, dikutip Bisnis, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, pelaksanaan pemisahan unit syariah juga memenuhi ketentuan berikut:
a. tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta
b. tidak menyebabkan:
1. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah;
2. Perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; dan
3. Perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi Syariah yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Adapun spin off dilakukan untuk berbagai tujuan di antaranya memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Selain itu juga memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Terakhir, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel