Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan terkait dengan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejumlah bank, seperti BRI (BBRI) dan Bank Mandiri (BMRI), mengungkapkan adanya manfaat dari adanya penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet itu bagi UMKM.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Sunarso mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan. Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.
Dia mengatakan bahwa segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.
“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang," kata Sunarso dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Menurutnya, nasabah-nasabah UMKM jumlahnya banyak. Sementara ada sekitar jutaan yang masih tercatat sebagai penunggak kredit dari sisa-sisa program zaman dulu.
"Itu kalau masih di-treat sebagai aset negara maka bank tidak punya keleluasaan untuk memberikan kredit. Kalau kemudian hal-hal yang seperti itu bisa kita atasi, saya kira bank bisa lebih lincah lagi dalam mendorong dan memasukan UMKM yang unbankable menjadi masuk kepada system,” imbuhnya.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Rudi As Aturridha mengatakan sebagai agent of development, Bank Mandiri juga berkomitmen untuk terus mendukung sektor UMKM.
"Sehubungan dengan wacana tersebut, Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang merupakan sektor potensial dan sekaligus menjadi tulang punggung perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan dan jangkauan akses UMKM terhadap jasa keuangan," kata Rudi kepada Bisnis pada Kamis (20/7/2023).
Aturan Hapus Buku UMKM
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah berupaya untuk menggodok kemungkinan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam menjalankan upaya tersebut, sejumlah aturan tengah disiapkan.
“Tadi kami membahas mengenai restrukturisasi UMKM, termasuk penghapus bukuan atau tagihan. Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap,” ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden pada Senin (17/7/2023).
Aturan yang dimaksud diantaranya adalah Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan.
Airlangga juga mengatakan terdapat Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). "Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," kata Airlangga.
Pemerintah pun saat ini masih menyelesaikan ketentuan perpajakan terkait UMKM dan ketentuan lainnya.
Adapun, terdapat berbagai syarat penghapusbukuan kredit UMKM. Airlangga mengatakan piutang macet harus restrukturisasi terlebih dahulu, kemudian setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, maka bisa dihapus bukukan dan hapus tagih.
Sementara itu, menurutnya penghapus bukuan akan menjadi kerugian perbankan. Khusus bagi himpunan bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan menjadi kerugian keuangan negara tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel