Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menugaskan jajarannya untuk mengkaji kenaikan iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.
Seperti diketahui, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik terakhir pada 2020, setelah beberapa tahun tidak terjadi kenaikan. Kini, pemerintah kembali menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS, bahkan langsung dari tangan Jokowi.
Pengkajian agar iuran BPJS naik tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023—2024. Peta jalan itu mencakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan dan perlindungan pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.