Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan.
POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menuturkan bahwa beleid ini mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan alias spin-off UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan regulator.
“Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan,” ungkap Aman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Aman mengungkapkan bahwa perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
“Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan,” sambungnya.
Dalam beleid tersebut, perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, di antaranya nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota. Lalu, ekuitas minimum untuk lingkup provinsi senilai Rp50 miliar, serta lingkup nasional dengan ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.
“Pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri [inisiatif] dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi,” jelasnya.
Adapun, bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS.
Kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Di sisi lain, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan.
Kemudian, penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru, maupun pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Sementara itu, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
Perlu diingat, perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.
Bukan hanya itu, POJK ini juga mengatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel