Bisnis.com, JAKARTA — Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN Syariah telah mencatatkan perolehan laba Rp281,21 miliar pada paruh pertama tahun ini atau semester I/2023, tumbuh 47,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sejalan dengan laba, aset UUS BTN juga tumbuh 14,69 persen yoy menjadi Rp46,27 triliun hingga akhir Juni 2023. Pertumbuhan aset syariah bank didorong oleh pembiayaan yang mencapai Rp33,9 triliun pada semester I/2023 naik 15,94 persen yoy.
Pertumbuhan pembiayaan syariah ini diiringi dengan penyusutan rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming financing/NPF). Per akhir Juni 2023, NPF gross bank turun menjadi 3,27 persen dari 3,99 persen pada akhir Juni 2022.
Dari sisi pendanaan, BTN Syariah telah meraup dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp34,93 triliun, naik 14,56 persen yoy pada paruh pertama tahun ini.
Meski laba bisnis syariah moncer, BTN hanya mencatatkan pertumbuhan laba bersih minimalis secara keseluruhan bank. Pada semester I/2023, BTN mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,47 triliun, tumbuh hanya 0,23 persen yoy.
Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan kinerja keuangan pada semester I/2023 memang lebih menantang. Namun, BTN optimistis hingga akhir 2023 mampu membukukan kinerja keuangan yang positif sesuai target yang telah ditetapkan.
"Kami juga masih terus berproses membangun Bank BTN yang lebih modern dan kekinian,” ujar Nixon dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (21/7/2023).
Spin Off Unit Usaha Syariah
Seiring pesatnya pertumbuhan, bisnis syariah di BTN masih dibayang-bayangi opsi pemisahan atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS) sendiri. BTN memang telah menyatakan komitmennya untuk melakukan spin off pada UUS mereka.
Hal ini sejalan dengan ketentuan spin off UUS menjadi BUS yang awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, UUS bank wajib spin off menjadi BUS selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, OJK akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off UUS ini sebagai turunan dari UU PPSK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK itu sudah dikonsultasikan dengan DPR.
"Akan tetapi draf-nya bisa dikatakan sudah rampung atau selesai," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel