Simak! 4 Perbedaan JHT & Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,22 Jul 2023, 20:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki dua program perlindungan jangka panjang, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Kedua program tersebut memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. Tidak sedikit yang mungkin masih belum paham terkait perbedaan tersebut. 

Berikut 4 perbedaan program Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pengertian dan Tujuan

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjan, Sabtu (22/7/2023), JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Dengan demikian, JP bisa disebut memiliki misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Manfaat 

Adapun, manfaat yang didapatkan dalam program JHT, yakni klaim uang tunai untuk peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun. Uang jaminan juga dapat diklaim apabila peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Apabila peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk. Ada beberapa manfaat yang bisa digunakan peserta. Misalnya saja, peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dari total saldo. 

Selain itu, peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun, juga bisa mencairkan JHT maksimal 30 persen.  Khusus untuk manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.

Sementara pada program JP, manfaat uang tunai mencakup pensiun hari tua di mana bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Lalu, terdapat uang pensiun janda/duda yang merupakan uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. 

Manfaat lain dari program JP adalah manfaat pensiun cacat yang merupakan uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen. 

Terakhir, terdapat manfaat pensiun anak yang merupakan uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal dua orang yang didaftarkan pada program JP sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini