Deadline Spin Off 2026, Sinarmas MSIG Life Lakukan Kajian Bisnis Mendalam

Bisnis.com,22 Jul 2023, 13:20 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. atau Asuransi Sinarmas MSIG Life mendukung aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS).  

Regulator telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. 

“Kami mendukung dan menjalankan regulasi spin-off syariah yang diterbitkan oleh regulator dan pemerintah,” kata Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi kepada Bisnis, Sabtu (22/7/2023). 

Untuk saat ini, lanjut Lukman, perusahaan sedang melakukan analisis bisnis yang mendalam terkait dengan spin off UUS. Dia menyebut UUS Sinarmas MSIG Life senantiasa berkembang sejak pertama kali dibentuk pada 2004. 

Hal tersebut tercermin dari tingkat ekuitas UUS pada 2023, yang mencapai lebih dari tiga kali lipat dari syarat yang ditentukan oleh regulator. Adapun OJK mewajibkan UUS perusahaan asuransi memiliki ekuitas Rp100 miliar untuk melakukan spin off

Lukman menjelaskan bahwa pertumbuhan bisnis yang positif dari kanal distribusi keagenan dan asuransi jiwa untuk akad kredit menjadi kontributor pertumbuhan UUS. 

“Pertumbuhan juga didukung oleh produk perlindungan yang inovatif serta layanan digital yang memudahkan peserta mengakses polis,” ungkapnya.

Pasal 2 POJK Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pemisahan UUS bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu juga menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. 

“Kemudian memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta,” tulis OJK. 

Regulator juga meminta agar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Adapun bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini