Bisnis.com, JAKARTA— Pinjaman online (pinjol) ilegal kini tengah marak. Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman cepat cair, tetapi berujung meresahkan.
Pinjol yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, akan terus meneror nasabah hingga pinjaman terbayar lunas.
Bahkan dengan cara yang merugikan peserta seperti membagikan informasi pribadi lantaran memiliki akses ke kontak dan galeri foto.
Dengan demikian, masyarakat juga perlu berhati-hati karena marak pinjol ilegal yang meresahkan ini. Masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal supaya tidak tertipu.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu dipahami.
Pertama pinjol ilegal tidak tedaftar dan diawasi oleh OJK. Kedua pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS.
Ketiga proses pemberian pinjaman ponjol ilegal biasanya sangat mudah. Kemudian bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal.
Kelima, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. Selain itu, pinjol ilegal juga biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
Kemudian cara menagih berbasis teror dan intimidasi. Terakhir tidak segan menyebarkan data pribadi.
Cara Atasi Teror Pinjol Ilegal Tapi Tak Pinjam
Pinjol ilegal juga kerap kali meneror pihak keluarga ataupu nomor yang yang ada di kontak peminjam. Padahal mereka bahkan tidak pernah meminjam uang. Apa yang harus dilakukan ketika mengalami teror semacam itu?
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa langkah pertama untuk menghadapi hal tersebut adalah memblokir nomor pinjol.
“Sebaiknya nomor pinjol langsung di blokir. Karena pencatutan nama tanpa sepengetahuan,” kata Bhima.
Bhima menambahkan apabila pinjol terus melakukan teror bahkan dengan ancaman. Dia meminta agar masyarakat mereka suara sang penagih. Rekaman tersebut dapat dijadikan barang bukti bisa diproses di pihak berwajib. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar masyarakat yang menjadi korban teror untuk melakukan cek nama ke OJK.
“Apakah namanya masuk daftar blacklist slik OJK atau BI checking. Karena itu yang lebih berpengaruh ke keamanan data. Ketika kita tidak merasa meminjam ke pinjol, kemudian dianggap mangkir gagal bayar bisa jadi nama kita dimasukkan ke daftar hitam BI checking,” paparnya.
Dia pun meminta agar masyarakat waspada, pasalnya apabila sudah masuk ke dalam daftar hitam. Maka lebih sulit untuk melakukan pinjaman ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel