Kinerja Kejagung Semester I/2023: Tangani Kasus Kerugian Negara Rp152 Triliun

Bisnis.com,23 Jul 2023, 13:04 WIB
Penulis: Newswire
Kinerja Kejagung Semester I/2023: Tangani Kasus Kerugian Negara Rp152 Triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Pada Semester I/2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani kasus korupsi dengan total kerugian negara lebih dari Rp152 Triliun.

"Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 dan US$61.948.551," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari perkara yang ditangani Kejagung pada tahun lalu dan masih berjalan hingga saat ini.

Beberapa kasus yang masih dalam proses hukum adalah korupsi LPEI, kasus korupsi minyak goreng, Duta Palma Group, hingga BTS 4G Bakti Kominfo.

Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.

“Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.

Berikut adalah perincian total kerugian negara Rp152,2 Triliun dan US$61,9 juta yang telah dan tengah ditangani Pidsus Kejagung:

1. Pengembalian kerugian keuangan negara Rp42,7 Triliun dan USR$61,9 juta

2. Pengembalian kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun yang bersumber dari kasus PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Group, Taspen, dan BTS 4G Bakti Kominfo.

3. Pengembalian kerugian keuangan negara Rp8,8 Triliun

4. Penyelamatan dan Pemulihan Aset dari Tipikor Jiwasraya Rp3,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini