Bisnis.com, SOLO - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan penting untuk diketahui sebab ada kondisi saat seseorang ingin menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya karena mengalami PHK ataupun mengundurkan diri.
Tidak hanya alasan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan karena peserta sudah meninggal dunia. Cara mengurusnya bisa melalui online atau pun langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara menonaktifkannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via WA
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan via WA dengan menghubungi nomor layanan PANDAWA. Dengan demikian, Anda tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurusnya. Cukup dengan menghubungi layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile
Sampai saat ini, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile belum bisa untuk dilakukan. BPJS dapat dinonaktifkan apabila peserta telah meninggal dunia, mengalami PHK, ataupun mengundurkan diri.
Aplikasi JKN Mobile belum dapat membantu peserta BPJS untuk menonaktifkan status kepesertaannya. Namun, apabila Anda ingin mengaktifkannya masih dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu BPJS dan layanan WA PANDAWA.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Layanan PANDAWA dapat melayani penonaktifan BPJS Kesehatan, berikut ini caranya.
- Simpan nomor 08118165165 sebagai layanan PANDAWA
- Kirim pesan ke layanan PANDAWA dengan format Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan
- Tidak lama kemudian, PANDAWA akan memberikan formulir online yang harus diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya
- Kemudian, klik link tersebut dan isi data
- BPJS Kesehatan akan menghubungi WhatsApp pelapor dengan nomor yang berbeda dan diminta untuk mengirim sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian
- Kirim dokumen yang diminta dan ketik ‘SELESAI’
- Lalu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kembali link konfirmasi
- Klik link yang diberikan dan sesuaikan data yang diminta
- Tunggu proses penonaktifan hingga berhasil. Nantinya BPJS Kesehatan akan memberi informasi lanjutan apabila ada kelebihan bayar atau tidak
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri karena Tidak Mampu Bayar
Setiap warga negara yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan. Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan tidak mampu membayar iuran. Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS kesehatan mandiri karena tidak mampu bayar?
Jawabannya, sampai saat ini tidak ada cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar iuran. BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali, selama ia masih hidup.
BPJS baru bisa diberhentikan kalau peserta sudah meninggal dunia. Lain halnya dengan kondisi peserta yang meninggal, peserta yang tidak memiliki pekerjaan dapat menonaktifkan status kepesertaannya melalui kantor BPJS maupun aplikasi Edabu BPJS.
Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dengan datang ke kantor BPJS.
- Datang ke kantor cabang dan ambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan
- Kemudian, jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan
- Serahkan syarat dokumen yang Anda bawa kepada petugas, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran
- Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan sampai tuntas
Selain itu, Anda dapat melakukannya secara online. Inilah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Edabu BPJS.
- Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi Edabu BPJS lewat Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Jika sudah, masuk dengan username dan password yang telah Anda daftarkan. Jangan lupa masukkan juga kode captcha
- Ketuk tombol ‘Login’ agar bisa masuk
- Masuk ke menu ‘Mutasi Peserta’
- Selanjutnya, pilih menu ‘Data Peserta’ dan akan muncul daftar peserta yang terdaftar di perusahaan tempat Anda bekerja
- Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan
- Jika sudah ditemukan, klik ‘Nonaktifkan Peserta’
- Apabila sudah selesai, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan telah berhasil Anda nonaktifkan sementara
Demikian cara menonaktifkan BPJS melalui aplikasi maupun datang langsung ke kantor BPJS. Penonaktifan BPJS bisa terjadi apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami PHK, mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel