Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Gampang

Bisnis.com,23 Jul 2023, 12:55 WIB
Penulis: Nuraini
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Gampang/Twitter BPJS.

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah keluar dari pekerjaan, baik karena alasan di-PHK ataupun mengundurkan diri, seorang pekerja wajib mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif sehingga perusahaan tidak perlu meneruskan iuran kembali.  

Selain itu, apabila status kepesertaan sudah tidak aktif, maka saldo BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diklaim. Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memiliki beberapa persyaratan di bawah ini. 

  1. Sudah tidak bekerja
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta
  4. Fotokopi KK
  5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 

Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Anda dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi bisa juga diurus secara mandiri. 

Kalau Anda ingin mengurusnya sendiri, ikutilah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri di bawah ini. 

Anda bisa mengaktifkannya dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut ini.

Perlu Anda ketahui, apabila pekerja telah resign dari perusahaan dan melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK), maka status Anda sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) dan Anda dapat segera beralih ke BPJS Mandiri. Dengan kata lain, Anda harus membayar iuran bulanannya sendiri, bukan lagi oleh perusahaan. Inilah cara pindah ke BPJS Mandiri.

Selain datang langsung ke kantor cabang, Anda bisa mengurusnya secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Untuk menonaktifkannya, Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan agar penonaktifan bisa dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/  

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan adalah website perusahaan untuk mengelola data perusahaan, tenaga kerja, upah, dan perhitungan iuran dengan akurat dan cepat. Adapun cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online berikut ini. 

Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan?

Biasanya status kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, peserta dapat mengajukan klaim BPJS. Untuk bisa melakukan pencairan klaim saldo BPJS bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut. 

Demikian cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via online maupun offline yang bisa Anda lakukan secara mandiri maupun dengan koordinasi ke perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini