Bisnis.com, JAKARTA — PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sudah lama melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah atau UUS. Perusahaan telah membentuk PT Penjaminan Jamkrindo Syariah pada 19 September 2014.
Jamkrindo Syariah juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-134/D.05/2014 dan resmi beroperasi pada 7 November 2014.
“Pembentukan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah ini adalah untuk memaksimalkan potensi bisnis penjaminan syariah yang masih cukup besar,” kata Sekretaris Perusahaan PT Jamkrindo Aribowo kepada Bisnis, Minggu (23/7/2023).
Aribowo memastikan bahwa saat ini PT Jamkrindo sudah tidak lagi menjalankan UUS sesuai dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-6/NB.213/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Unit Usaha Syariah.
Jamkrindo Syariah memiliki modal dasar Rp1 triliun dan modal disetor Rp705,6 miliar. Menurut, situs perusahaan Jamkrindo syariah bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan. Kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar adalah Penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun 2015 adalah Penjaminan berdasarkan prinsip syariah.Produk atau jasa yang dihasilkan pada tahun 2015 adalah Kafalah Pembiayaan Umum, Kafalah Pembiayaan Multiguna, Kafalah Pembiayaan Mikro, Kafalah Pembiayaan Konstruksi Dan Pengadaan Barang/ Jasa, Kafala Bank Garansi/Kontra Bank Garansi, Surety Bond, dan Customs Bond.
Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. Dalam aturan tersebut perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
Spin off dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan, serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu diharapkan memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. Tentunya perusahaan yang memiliki UU juga telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
“Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan enjaminan induknya,” tulis OJK dalam POJK Nomor 10 Tahun 2023 dikutip Bisnis, Selasa (18/7/2023).
Tidak hanya itu, ekuitas minimum UUS harus mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota. Kemudian, Rp50 miliar untuk lingkup provinsi dan Rp100 miliar untuk lingkup nasional,berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel