Siapa yang Menentukan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?

Bisnis.com,23 Jul 2023, 15:59 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah menjadi sorotan. Pasalnya berdasarkan kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), badan publik itu berpotensi mengalami defisit Rp11 triliun apabila iuran tidak dinaikkan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan regulasinya sejatinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Ini artinya kenaikan iuran hanya bisa ditentukan oleh presiden yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. 

“Perubahan apapun terkait iuran [besaran, waktu, pelaksanaan, maupun mekanismenya] akan dikoordinasikan antar kementerian/lembaga dan diputuskan melalui Perpres,” kata Anggota DJSN Muttaqien kepada Bisnis, Minggu (23/7/2023). 

Muttaqien menjelaskan bahwa penyesuaian iuran belum tentu dilakukan pada 2025. Menurutnya terdapat tiga opsi pilihan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Pasal 38 menyatakan:

(1) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif sebagaimana dalam Pasal 33 buruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus

(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

a. Penyesuaian iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Muttaqien mengatakan bahwa pemerintah selalu berhati-hati terkait kebijakan iuran dan terpenting memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. 

Dengan denikian, masyarakat diharapkan tenang sebelum ada kebijakan yang ditetapkan. 

“Oleh karena itu, sejak dini, dibutuhkan  identifikasi, mitigasi resiko dan langkah  kongkrit  yang diperlukan agar program JKN dapat terus berlanjut, semakin bermutu, dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” kayanya. 

Diketahui, aset netto BPJS Kesehatan  tahun 2022 mencapai Rp56,51 triliun yang mampu melakukan estimasi pembayaran klaim sampai 5,98 bulan maka DJS Kesehatan dianggap sehat di tahun 2022. 

Begitupun proyeksi perhitungan pada tahun 2023 dan 2024. DJS Kesehatan diproyeksikan masih kondisi sehat. 

“Secara perhitungan proyeksi, belum diperlukan penyesuaian iuran [sampai 2024],” ungkap Mutaqqien. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini