Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat menyebutkan bahwa tenggat waktu pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi sudah ideal. Regulator melalui POJK Nomor 11 Tahun 2023 mewajibkan spin off unit syariah paling lambar 31 Desember 2026.
Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengatakan waktu 3,5 tahun cukup bagi UUS asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan dana tabarru, investasi dan ekuitas.
“Iya jangan diundur lagi, sebenarnya sejak 2019 sudah direncanakan oleh OJK [spin off asuransi],” kata Tri kepada Bisnis, Minggu (23/7/2023).
Tri berpendapat bahwa cara pengalihan portofolio kemungkinan yang paling banyak ditempuh oleh perusahaan untuk spin off. Terutama karena tidak semua UUS akan sanggup memenuhi ketentuan penguatan permodalan.
Diketahui pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hadil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
“Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset dan/atau ekuitas Unit Syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan. Kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah,” tulis beleid POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Adapun pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien.
Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel