Konten Premium

Menakar Efektivitas Kemudahan Warga Asing Beli Properti di RI

Bisnis.com,23 Jul 2023, 21:00 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Apartement. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai kemudahan kepemilikan properti di Tanah Air bagi warga negara asing (WNA) tengah diobral pemerintah melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Hal ini mendorong potensi laju pertumbuhan bisnis expatriate housing di Indonesia.

Adapun, teknis pelaksanaan dari kemudahan kepemilikan properti WNA tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan pihaknya telah menyalurkan sertifikat kepemilikan kepada sejumlah WNA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini