TikTok Shop Ancam UMKM, Pengguna di Indonesia Tembus 99 Juta!

Bisnis.com,24 Jul 2023, 14:13 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta waspada terkait dengan perkembangan pesat TikTok Shop di Indonesia seiring dengan Project S yang berisiko mengancam UMKM dengan serbuan produk impor.

Adapun, jumlah pengguna TikTok di Indonesia per April 2022 mencapai 99 juta pengguna, berada di posisi kedua setelah Amerika Serikat sebagai pengguna TikTok terbanyak di dunia mencapai 136,4 juta orang.

Peneliti Institute for development of Economic and Finance (Indef), Izzudin Al Farras mengatakan pemerintah di sejumlah negara terlebih dahulu memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan TikTok. Misalnya saja, India dan Vietnam melarang penggunaan TikTok karena persoalan geopolitik dan budaya yang dianggap tidak sesuai.

"Padahal India salah satu penduduk terbesar dunia, tapi TikTok di India dilarang sama-sekali," ujar Izzudin dalam diskusi publik secara virtual yang diselenggarakan Indef, Senin (24/7/2023).

Selain persoalan budaya dan geopolitik, kekhawatiran negara-negara di dunia terhadap masifnya penggunaan TikTok yakni risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna. Selain itu, ancaman banjir produk impor di dalam TikTok Shop juga berisiko terhadap UMKM dan produk dalam negeri.

Misalnya saja, parlemen Amerika Serikat pada awal tahun ini mencurigai data pengguna TikTok di AS dapat dengan mudah dibagikan ke pemerintah China untuk kemudian digunakan sebagai alat memanipulasi AS secara keseluruhan.

"Padahal isu TikTok di beberapa negara harus diantisipasi karena Indonesia pengguna terbesar kedua di dunia," tuturnya.

Adapun secara spesifik, nilai transaksi penjualan TikTok Shop di Indonesia mencapai Rp228 miliar pada tahun lalu. Potensi besar itu membuat TikTok berencana berinvestasi di Indonesia hingga US$10 miliar dalam waktu lima tahun ke depan. 

Kendati demikian, hingga kini belum ada kebijakan rigid yang mengatur transaksi melalui TikTok Shop ataupun platform social commerce lainnya di Indonesia. Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 menjadi krusial dilakukan seiring pengendalian penggunaan TikTok Shop di Indonesia.

"Bukannya kita harus melarang secara total atau menghambat kemudahan berbisnis, tapi kita harus melihat apakah penggunaan data pribadi ini aman dan level of playing fieldn sama diterapkan di Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini