Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) telah menunjuk tim likuidasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pada Jumat (23/6/2023).
Kuasa Hukum korban Kresna Life Benny Wulur mengatakan bahwa nasabah ikut andil dalam mengusulkan nama tim likuidasi.
Benny menyebut bahwa tim likuidasi usulan nasabah Kresna Life yang telah terpilih adalah Huakanala Hubudi.
“Ini yang terbaik dari para calon likuidator yang diseleksi. Beliau [Huakanala Hubudi] menguasai pajak, ahli hukum pasar modal, kurator dan pengurus, serta bersertifikat likuidator juga,” kata Benny, Senin (24/7/2023).
Dihubungi terpisah, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Budi mengatakan bahwa tim likuidasi baru akan mulai bekerja setelah pembentukan dan pengangkatan tim likuidasi tersebut berlaku secara efektif menunggu persetujuan dari pihak regulator.
"Setelah mendapat persetujuan dan berlaku efektif dari OJK, maka tim likuidasi akan mulai bekerja, memberikan paparan kepada publik secara transparan, serta akuntabel mengenai proses jalannya likuidasi terhadap AJK [Asuransi Jiwa Kresna]," ungkap Huakanala kepada Bisnis.
Lebih lanjut, Huakanala meminta dukungan dari semua pihak agar proses likuidasi Kresna Life bisa berjalan dengan lancar.
Huakanala mengungkapkan bahwa nantinya susunan tim likuidasi Kresna Life mengacu pada POJK No. 28/POJK.05/2015.
"Namun, jika sudah efektif, segera kami akan memberitahukan [susunan tim likuidasi Kresna Life]," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dengan dicabutnya izin usaha, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Keputusan itu sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, bahwa setelah OJK mencabut izin usaha, maka dalam waktu 30 hari, perusahaan harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.
“Apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membentuk, membubarkan perusahaan dan tidak dapat membentuk tim likuidasi, maka OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi,” tutur Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
Namun demikian, sambung Ogi, pemegang polis juga dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.
Kemudian, tim likuidasi akan bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Di samping itu, regulator juga telah menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Lebih lanjut, Ogi menekankan bahwa OJK memberikan waktu selama 3 bulan kepada para pemegang saham, baik perusahaan maupun individu untuk melaksanakannya.
“Apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan tertulis dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel