Belum Menyerah! Tim Menkeu Sri Mulyani Upayakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2024

Bisnis.com,24 Jul 2023, 21:29 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi pekerja beraktivitas pada proyek pengaspalan berbahan campuran plastik. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (BMDK) baru akan diberlakukan pada 2024.

“Kita mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Askolani mengatakan, aspek yang dipertimbangkan, pertama, implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024 dalam KEM PPKF [Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal] sudah kita masukkan kebijakan ini dan sudah mulai kita bahas dengan DPR,” jelasnya.

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, baik domestik maupun global, sehingga cukai plastik dan minuman berpemanis belum diberlakukan pada tahun ini.

Ketiga, pemerintah masih terus menggodok aturan terkait pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis tersebut.

“Ini satu langkah yang seharusnya kita siapkan secara komprehensif sehingga implementasi dari pada ekspansi cukai itu betul-betul kita bisa jalani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah  telah menargetkan cukai plastik dan minuman berpemanis sejak 2016. Meskipun demikian, beragam penolakan membuat kebijakan ini tak kunjung terlaksa. Sementara pada APBN 2023 ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari minuman berpemanis dan plastik senilai Rp4,06 triliun. 

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden No. 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Disebutkan. pendapatan cukai produk plastik ditargetkan mencapai Rp980 miliar, sementara  penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun. 

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan pada 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak, serta pendapatan bea dan cukai dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini