Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Bisnis.com,25 Jul 2023, 03:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Program tersebut memberikan perlindungan layanan mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi penerima manfaat di antaranya mencapai usia pensiun dan mengalami cacat total. Tidak hanya itu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.

Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan: 

Usia Pensiun

Bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen sebagai berikut: 

Janda atau Duda 

Bagi janda atau duda dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim manfaat:

Anak

Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim: 

Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat pensiun anak ditambah dengan dokumen:

Orang Tua 

Orang tua (Bapak/Ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP sebagai berikut:

Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara manual. Begini prosedurnya.

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP
  3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Dilayani oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan 
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini