Tenggat Spin Off Unit Asuransi Syariah 3,5 Tahun, OJK Didorong Atur 'Berbagi Kantor'

Bisnis.com,25 Jul 2023, 14:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar asuransi menilai bahwa perpanjangan tenggat waktu pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi cukup baik. 

Hal tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pemilik UUS untuk mempersiapkan spin off pasca pandemi Virus Corona (Covid-19). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tenggat baru waktu spin off UUS bagi perusahaan asuransi dan reasuransi sampai dengan 3,5 tahun ke depan atau 31 Desember 2026. Aturan ini juga mencakup aturan modal minimum.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai sebaiknya OJK juga segera mengatur mengenai operasional perusahaan yang dapat dilakukan bersama antara perusahaan asuransi syariah yang baru dengan perusahaan asuransi induknya. 

“Semacam shared service, sehingga lebih efisien secara operasionalnya,” kata Abitani kepada Bisnis, Selasa (25/7/2023).

Abitani pun berharap dengan aturan  perusahaan yang berbasis syariah harus menggunakan asuransi syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor ini lebih besar dan cepat. 

Namun, dia menyebutkan sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang membatalkan rencana pendirian perusahaan asuransi syariah dan memilih untuk mentransfer portfolio UUS-nya ke perusahaan asuransi syariah.

Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi disebutkan untuk melakukan spin off dapat dilakukan dengan cara berikut: 

a. mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau

b. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini