Aturan Devisa Hasil Ekspor, BCA (BBCA) Tak Agresif Tangkap Valas

Bisnis.com,25 Jul 2023, 13:38 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi kapal mengangkut kontainer untuk diekspor ke luar neger. JIBI/Rifki

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja buka suara soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir menyimpan dananya di sistem keuangan Indonesia.

Menurutnya, eksportir akan jauh lebih kritis dalam memilih bank yang akan dijadikan tempat memarkirkan dolar yang dimiliki.

"Memang ada ketentuan baru bahwa 30 persen hasil ekspor harus masuk deposito diparkir di dalam negeri dan di-lock tiga bulan. Ini berandai-andai tentu para eksportir dalam memilih bank akan melihat penawaran kredit, relationship, banyak faktor," jelasnya dalam Paparan Kinerja BCA Semester I/2023, Senin (24/7/2023).

Pihaknya pun menuturkan, BCA cukup membatasi kredit valuta asing (valas). Saat ini, BCA mencatat total kredit valas yang diberikan perusahaan hanya sekitar 6 persen dari total portofolio.

"Kita tidak terlalu agresif di valas. Kita concern sekali bahwa kredit valas kita berikan betul-betul untuk eksportir yang memang layak," katanya. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2023 itu, perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) wajib menempatkan DHE paling sedikit 30 persen dalam rekening khusus, minimal selama tiga bulan. Aturan itu akan berlaku pada 1 Agustus 2023. 

Nantinya, para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini