Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat menyebutkan kepemilikan aktuaris bagi perusahaan asuransi sebagai kompetensi utama merupakan hal yang sangat fundamental. Keberadaan aktuaris penting untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian
Kewajiban memiliki aktuaris tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.
Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto peranan aktuaris dalam perusahaan asuransi sangat besar.
“Seorang aktuaris memiliki peran penting karena bertanggung jawab mulai dari penghitungan premi, menganalisis risiko, hingga mengevaluasi keuangan perusahaan, meningkatkan kredibilitas layanan perusahaan,” kata Dedy saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/7/2023).
Dedy menambahkan seorang aktuaris juga harus berkompeten dalam pekerjaannya, serta terseleksi melalui beberapa tes. Namun pentingnya fungsi atuaris tersebut tidak dibarengi dengan jumlah yang ada di pasar.
Adapun menurut data yang ada kira-kira saat ini yang terpenuhi baru sekitar 51 persen dari total kebutuhan aktuaris perusahaan asuransi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sampai dengan akhir Juni 2023, terdapat 30 perusahaan asuransi tanpa aktuaris perusahaan.
Di sisi lain, ada 20 perusahaan asuransi yang telah mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk mengisi posisi aktuaris perusahaan.
Dedy berpendapat melihat penting serta fundamentalnya fungsi aktuaris perusahaan tersebut maka tidaklah salah bagi OJK untuk memberikan tenggat waktu bagi perusahaan asuransi dalam memiliki aktuaris perusahaan.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut juga bukan perkara mudah bagi perusahaan asuransi untuk mengajukan calon aktuaris dalam waktu yang singkat karena keterbatasan sumber daya yang ada.
“Menurut hemat saya OJK perlu waktu memberikan waktu masimal dua tahun bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Dedy.
Dalam kurun waktu tersebut, Dedy menyebut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh regulator dan industri. Pertama, OJK dan asosiasi asuransi dapat bekerja sama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk mempercepat sertifikasi aktuaris tanpa mengurangi kompetensi yang akan di dapat.
Kedua, bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki jurusan aktuaria seperti Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mencetak aktuaris-aktuaris yang siap bekerja dan ditempatkan diperusahaan-perusahaan asuransi.
“Mahasiswa itu sambil kuliah juga bisa langsung mengikuti ujian-ujian aktuaria yang dipersyaratkan,” kata Dedy.
Menurutnya dalam kondisi yang mendesak lulusan jurusan matematika pun dapat dijadikan sebagai calon aktuaris tentu dengan terlebih dahulu mengikuti ujian profesi yang dispersyaratkan oleh PAI.
“Saat ini juga masih banyak para aktuaris yang memilih untuk bekerja diluar perusahaan asuransi yaitu sebagai konsultan aktuaria,oleh karenanya harus ada upaya untuk mendorong dengan upaya-upaya tertentu mereka mau untuk masuk mengisi posisi-posisi aktuaris perusahaan asuransi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel