Bisnis.com, JAKARTA — Masih banyak masyarakat yang salah kaprah tentang asuransi. Tak sedikit yang berpikiran bahwa membeli asuransi seperti menabung atau berinvetasi.
Pasalnya setiap bulan pemegang polis harus membayarkan sejumlah uang untuk membayar premi. Padahal premi dibayarakan ke perusahaan asuransi untuk membeli pertanggungan atas risiko kerusakan yang mungkin terjadi.
“Seringkali orang merasa asuransi itu dianggap seperti menabung, jawaban singkatnya bukan menabung,” kata Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama dalam acara Life & Health Insurance Workshop di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat Selasa (25/7/2023).
Himawan menjelaskan bahwa apabila menabung itu seperti halnya menyimpan uang di bank dan ada bunganya. Sementara asuransi itu memberikan perlindungan atas risiko finansial yang kemungkinan terjadi.
Himawan juga menjelaskan bahwa asuransi bukan investasi. Namun memang ada produk asuransi yang mangandung unsur invetasi yakni Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) dan unit link.
“Jangan bayangin asuransi menabung atau invetasi,” kata Himawan.
Tidak hanya sampai disitu, Himawan juga menjelaskan salah kaprah yang kerap terjadi saat membeli asuransi. Banyak orang yang menbeli asuransi tapi tak paham dengan produknya. Padahal asuransi ada banyak jenisnya dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
“Kalaupun jenisnya sudah sesuai kadang kala kemauannya enggak sesuai. Kadang uang pertanggungnya kekecilan jadi benefitnya kekecilan. Jadi ini yang harus dipahamu bahwa membeli asuransi banyak jenis-jenisnya,” katanya.
Oleh karena itu, Himawan mengimbau agar mengatahui betul jenis dan manfaat sebelum membeli asuransi. Berikut ini gambaran tentang produk asuransi yang ada di Indonesia:
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi paling umum yang paling banyak diminati oleh seseorang. Jenis asuransi ini memiliki banyak penawaran, namun yang paling utama yakni memberikan tanggungan perlindungan bagi jiwa seseorang.
Produk asuransi jiwa menawarkan manfaat yang akan diberikan bila terjadi suatu kejadian yang menyebabkan kematian dari pemilik polis asuransi. Setidaknya ada tiga macam asuransi jiwa:
- Whole Life Insurance
Asuransi ini memiliki dua karakteristik yaitu memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku (in force), dan memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.
- Term Life Insurance
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term). Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila:
- Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan
- Polis masih berlaku (in force) ketika Tertanggung meninggal dunia.
- Jika Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.
- Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
- Unit Linked
Asuransi unit link merupakan asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.
Premi Investasi dikelola oleh Manajer Investasi atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang Tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
2. Asuransi Kesehatan
Banyak orang salah sangka bahwa asuransi kesehatan adalah asuransi jiwa. Padahal keduanya memiliki kebermanfaatan yang berbeda.
Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan kepada pemegang polis.
Produk penanggungan ini akan memberikan manfaat kepada pemegang polis yang membutuhkan perawatan kesehatan akibat suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan.
Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, penyakit kritis, hingga kematian karena kecelakaan.
Terdapat empat macam asuransi kesehatan yang biasa ditawarkan oleh para perusahan penanggung, yakni:
- Asuransi berjangka
- Asuransi tabungan
- Asuransi seumur hidup, dan
- Asuransi kontrak anuitas
Masih banyak lagi asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia seperti halnya asuransi mobil, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi ponsel, dan masih bangak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel