Partai Buruh Demo, Tuntut UU Ciptaker Dicabut Hingga Hapus Presidential Threshold

Bisnis.com,26 Jul 2023, 15:16 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Partai Buruh Demo, Tuntut UU Ciptaker Dicabut Hingga Hapus Presidential Threshold / Bisnis - Nabil Syarifudin

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Buruh meminta sistem presidential threshold dihapus supaya pemilihan presiden selanjutnya berlangsung dengan adil yakni dipilih oleh rakyat bukan partai. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, alasan dihapusnya presidential threshold karena pelaksanaan pemilihan presiden harus dilakukan secara adil. Said pun membandingkan sistem pemilu di Indonesia dengan Prancis dan Amerika Serikat.

Menurutnya, kedua negara tersebut sebelum memutuskan calon presiden (capres) terbaik, di setiap partainya memiliki masing-masing calon yang direkomendasikan oleh rakyat. 

Sementara di Indonesia, dengan jumlah rakyatnya yang banyak dibandingkan oleh negara tersebut, capres hanya bisa dipilih oleh partai, dan capres yang dipilih tidak lebih dari 3 calon. 

“Hanya di Indonesia yang mekliki 267 juta rakyat, dan pemilih 205 juta menurut data KPU, masa hanya 3 calon, kami meminta presidential threshold di copot karena ini demokrasi terpimpin,” ujar Said di Monas, Rabu (26/7/2023).

Dengan dihapusnya sistem tersebut, Said melanjutkan, capres yang dipilih nanti tidak hanya 3, namun bisa mencapai 18 orang karena secara nasional saat ini terdapat 18 partai politik. 

“Kami minta dukungna rakyat Indonesia, aksi-aksi besar akan dilakukan, kalangan mahasiswa akan digerakan, buruh petani akan turun ke jalan untuk memastikan mendapatkan calon presiden yang terbaik buat republik ini, tidak hanya 3,” tegas Said. 

Apabila permintaan tersebut tidak dikabulkan, Partai buruh akan melakukan demo besar-besaran sampai sistem tersebut dicabut. 

“Negeri ini tidak mau kita gadaikan, hanyak koalisi partai politik yang berubah-ubah seenaknya, tanpa ideologi,” jelasnya. 

Sebagai informasi, bersamaan dengan aksi demo yang dilakukan hari ini, Partai Buruh secara resmi telah mendaftarkan judicial review terhadap aturan presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini