Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Terbaru 2023, Klik di Sini!

Bisnis.com,26 Jul 2023, 08:43 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Tampilan situs iDebKu OJK untuk mengecek status BI Checking via https://idebku.ojk.go.id/

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat perlu mengetahui cara cek BI Checking atau SLIK OJK terbaru 2023. SLIK OJK sendiri adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

BI Checking atau SLIK OJK biasanya digunakan untuk pertimbangan pemberi kredit untuk memberikan atau tidak memberikan pinjaman kepada seseorang.

Jika BI Checking seseorang tersebut dinilai buruk di mata bank, maka kemungkinan pengajuan pinjamanmu ditolak akan sangat besar.

Oleh sebab itu, sebelum kamu mengajukan pinjaman ke bank, ada baiknya kamu cek terlebih dahulu BI Checking atau SLIK OJK kamu.

Caranya mudah karena dengan situs idebku.ojk.go.id, pengguna tak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau Slik OJK.

Cara cek BI Cheking atau SLIK OJK melalui website

Seperti diketahui, sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur.

1. Klik laman berikut ini https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

2. Klik menu Pendaftaran

3. Isi data diri yang diminta. Kemudian klik Selanjutnya.

4. Isi kembali data diri yang diminta untuk registrasi Idebku.

5. Unggah dokumen yang diminta seperti KTP, Surat Kematian untuk ahli waris, NPWP Badan Usaha jika kamu adalah pengusaha, Akta Pendirian Usaha jika kamu pengusaha, dan Dokumen anggaran dasar jika kamu memiliki bisnis.

6. Setelah berhasil, maka kamu akan menerima email nomor pendaftaran dari OJK.

7. OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini