Kasus Polisi Tembak Polisi: Jenazah Korban Sudah Diautopsi

Bisnis.com,27 Jul 2023, 18:10 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kasus Polisi Tembak Polisi: Jenazah Korban Sudah Diautopsi. /Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Autopsi jenazah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda IDF telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto.

Dia mengatakan jenazah Bripda IDF yang telah diautopsi kini sudah dipulangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/7/2023).

“Dari hari Selasa ya, kami kan kemarin menunggu orang tuanya dan keluarganya. Sudah diautopsi, sudah dibawa pulang ke pontianak,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (27/7/2023).

Dia menjelaskan hasil otopsi jenazah Bripda IDF telah menerima luka tembak di bagian belakang telinga kanan yang tembus hingga telinga kiri.

“[Luka tembak] Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya.

Kronologinya, kata Aswin, pada saat salah satu anggota mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya kemudian tanpa disadari senjata itu meletus mengenai rekan di depannya.

"Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tasnya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya," kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Kemudian, Aswin mengatakan ketiganya baik dari pelaku Bripda IMS dan Bripka IG merupakan anggota Densus 88, begitu pula dengan korban Bripda Ignatius atau IDF. Selain itu, dia menegaskan dalam kejadian ini tidak ada pertengkaran.

"Tidak ada pertengkaran yang terjadi," kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Sekadar informasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan insiden ini terjadi pada Minggu (23/7/2023).

Ramadhan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini