Kejari Jakbar Geledah 2 Perusahaan, Diduga Rugikan Negara Rp200 Miliar

Bisnis.com,28 Jul 2023, 13:44 WIB
Penulis: Newswire
Kejari Jakbar Geledah 2 Perusahaan, Diduga Rugikan Negara Rp200 Miliar. Kejari Jakbar menggeledah dua anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB. Antara/HO-Kejari Jakbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah dua perusahaan yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Cengkareng, atas dugaan telah merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp200 miliar.

Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting menjelaskan penggeledahan dua perusahaan itu digelar untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang di anak usaha sebuah perusahaan BUMN.

"Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," kata ​​​​​​​Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa dokumen terkait yang akan digunakan dalam penyidikan.

"Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ungkap Iwan.

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, turut disaksikan oleh lurah, sekretaris lurah dan ketua RT setempat.

"Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang berhasil didapatkan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini