AASI Sebut 48 Persen UUS Perusahaan Asuransi Siap Spin Off

Bisnis.com,28 Jul 2023, 02:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut 48 persen Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi sudah siap melakukan pemisahan atau spin off. Hal tersebut merupakan hasil survey terhadap 43 UUS perusahaan asuransi di Indonesia.

“Sejalan dengan perkembangan ketentuan mengenai spin off, mereka juga masih menunggu lagi SEOJK-nya,” kata Ketua Umum AASI Rudi Kamdani di Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

Rudi mengatakan UUS perusahaan asuransi masih menunggu detail peraturan terkait spin off lebih lanjut. Termasuk terkait wacana sharing service dengan induk perusahaan. 

Dia menyebut pihaknya pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan-ketentuan detail terkait aturan spin off. Terlepas dari itu, dia  juga optimis kinerja dari asuransi syariah akan tetap tumbuh pada tahun ini.

Meskipun optimis tumbuh, tantangan terkait spin off tentunya masih ada. Termasuk soal perkembangan teknologi yang memerlukan invetasi yang tidak kecil.

“Tapi kalau semuanya jelas, kita juga akan mengalokasi dananya untuk berinvestasi di teknologi. Tantangan lainnya adalah terkait ekosistem syariah. Proyek-proyek yang didanai secara syariah wajib menggunakan produk-produk syariah lainnya, termasuk asuransi syariah,” katanya.

OJK sebelumnya meminta agar perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan atau spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

“Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026,” tulis beleid dalam aturan tersebut dikutip, Kamis (20/7/2023).

Adapun bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS.

Adapun kriterianya, perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat di mana nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persendari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini