Perbaikan Industri Asuransi, Ini Sejumlah Kebijakan yang Digodok OJK

Bisnis.com,28 Jul 2023, 05:34 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi tengah dibayangi dengan sejumlah kasus gagal bayar. Tidak hanya itu, kinerja asuransi jiwa pun sempat terkoreksi karena aturan baru terkait unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). 

Kendati demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri asuransi. Regulator diketahui tengah menggodok sejumlah aturan. Berikut ini beberapa aturan yang tengah digodok regulator: 

1. Permodalan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dari segi permodalan akan ada peningkatan ekuitas untuk perusahaan asuransi. Hal tersebut penting untuk memperkuat dan memitigasi risiko. 

Ogi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengelompokan perusahaan berdasarkan permodalan. Pasalnya dia mengatakan pihaknya menyadari bahwa perusahanaan asuransi beragam dari segi bisnis, produk dan cakupannya. 

“Jadi nanti ada perusahaan asuransi kelas satu dan perusahaan asuransi kelas dua,” kata Ogi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

Ogi menjelaskan bahwa kelas dua artinya perusahaan boleh melakukan kegiatan yang lebih kompleks, menjual produk high risk, dan distribusi bisa lebih luas dibandingkan kelas satu. 

“Berapa modalnya, kita sedang tahap finalisasi, tentunya kita menerima masukan dari asosiasi dari perusahaan-perusahaan asuransi,” katanya. 

2. Governance dan Manajemen Risiko

Ogi melanjutkan kebijakan berikutnya adalah governance dan risk mangement yakni penguatan peran fungsi komite pada perusahaan asuransi. “Harus ada komite-komitenya,” katanya. 

Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), lanjut dia diperlukan penguatan tenaga expertise yang kompeten dan harus ada internal audit yang bersertifikat. 

“Kemudian penguatan monitoring oleh direksi dan dewan komisaris serta penguatan pengaturan terkait transaksi pada pihak terkait/terafiliasi. Terkait dengan penguatan super visi perusahaan,” ungkap Ogi. 

3. Ekosistem Industri Asuransi

Ogi mengatakan bahwa pengawasan harus dilakukan secara end-to-end. Dengan demikian, pengawasan terhadap lembaga penunjang profesi akan diperketat.

Pasalnya, industri asuransi di Indonesia selama ini belum masuk pada pengetatan lembaga penunjang termasuk di dalamnya adalah pengawasan terhadap broker, pialang, kantor akuntan publik, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), agen, dan sebagainya

“Akan kita lakukan sehingga ada lapisan untuk pengawasan,” ungkap Ogi

Dengan demikian ada penguatan tiga layer pengawasan:

    4. Best Practices dan International Standard

    Ogi juga menyingung soal penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang kontrak asuransi pada 2025.  

    Dia mengatakan pihaknya pun akan mempersiapkan dengan matang sebelum aturan tersebut diterapkan. Termasuk mengundang beberapa perusahaan perusahaan asuransi joint venture yang induknya sudah menerapkan IFRS 17. 

    Ogi mengatakan ada dua perusahaan asuransi jiwa dan dua perusahaan asuransi umum. Namun menurut perusahaan-perusahaan tersebut, IFRS 17 ternyata dampaknya tidak terlalu signifikan. 

    Tidak berhenti disitu saja, Ogi mengatakan pihaknya juga turut mengundang konsultan yang memahami mengenai PSAK 74. Hal tersebut untuk mencari tau hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian. 

    “Jadi ini dapat kita lakukan perbaikan ke depan,” katanya

    Di sisi lain, untuk mendukung perbaikan industri asuransi OJK juga akan menerapkan best practices seperti Insurance Core Principle (ICP), yang diterbitkan IAIS. Menurutnya, Indonesia akan dilakukan assesment oleh World Bank dan International Monetary Fund (IMF) pada tri wulan ketiga dan keempat tahun ini

    “Untuk melihat hasil assesment di sektor keuangan termasuk asuransi dan dana pensiun, jadi kami tau petanya seperti apa dan memperbaikinya,” katanya. 

    Selain itu juga penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terkait dengan anti korupsi juga akan ditegakan. Perusahaan akan diwajibkan menerapkan ISO 37001. 

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
    Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
    Terkini