Bisnis.com, JAKARTA— PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk. (AKSL) atau Akseleran mengkonfirmasi soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan membenarkan pihaknya melakukan restrukturisasi internal melalui pemberhentian hubungan kerja kepada kurang lebih 60 karyawan.
“Restrukturisasi internal ini bertujuan agar Group Akseleran berada dikondisi yang optimal untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih efektif dan efisien,” kata Ivan dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, lanjut Ivan, supaya perusahaan mampu bertumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan tetap sehat secara finansial. Dia menyebutkan bahwa ini bukan merupakan jalan pintas yang diambil perusahaan.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya lainnya untuk meningkatkan kinerja keuangan sejak 2020, termasuk meningkatkan pendapatan usaha secara substansial sebesar 105 persen pada 2020, 117 persen pada 2021, dan 80 persen pada 2022, serta mengelola biaya secara efisien pada saat yang sama.
“Restrukturisasi internal ini merupakan restrukturisasi internal pertama yang perusahaan lakukan sejak beroperasi pada 2017,” kata Ivan.
Ivan mengatakan pihaknya akan memastikan setiap karyawan yang mengalami dampak restrukturisasi akan menerima kompensasi sesuai haknya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan juga akan memberikan dukungan finansial, professional, perpanjangan asuransi kesehatan, memberikan laptop, serta arrangement kerja yang fleksibel agar mereka dapat melakukan transisi dan melanjutkan karir ke depannya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel