Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) akan terus bertumbuh di Indonesia.
Bahkan pada Mei 2023, pelaku sektor IKNB mencapai 1.274 entitas dengan total aset Rp3.171 triliun yang meningkat 7,88 persen yoy (year on year). Kendati demikian tantangan ke depan pun tentunya ada.
Oleh sebab itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada tiga perspektif yang dilihat untuk semakin memperkuat sektor IKNB ke depannya.
Pertama, melihat dari perspektif konsumen, kedua pelaku usaha, dan OJK. Ogi mengatakan dari sisi konsumen, aspek literasi menjadi suatu persyaratan mutlak supaya industri bisa tumbuh.
Pasalnya antara literasi dan inklusi saat ini masih terjadi gap yang cukup besar khususnya di sektor IKNB
“Jadi marilah kita bersama-sama untuk melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan non bank kepada masyarakat supaya masyarakat lebih bisa memahami dan membeli produk/layanan yang ditawarkan [pelaku usaha di industri IKNB],” kata Ogi di Jakarta, Kamis (27/7/2023
Tidak hanya itu, Ogi melanjutkan penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen juga diperlukan. Diketahui ada beberapa kasus gagal bayar pada industri asuransi di Indonesia
Selain itu, kejahatan siber semakin meningkat sehingga penyelenggara dan regulator perlu memperketat perlindungan konsumen. Dari sisi pelaku usaha, Ogi mengatakan beberapa hal yang perlu dilakukan adalah pemenuhan kebutuhan permodalan
Kemudian terkait tata kelola dan manajemen risiko juga menjadi perhatian. “Pemenuhan kebutuhan expert, khususnya di bidang akturia invetasi dan IT juga. Kemudian keseimbangan dan pengaturan pengawasan terkait digitalisasi disektor IKNB,” ungkap Ogi
Dari perspektif OJK, yang menjadi perhatian adalah jumlah dan sebaran pelaku usaha IKNB. Menurut Ogi sebaran pelaku usaha IKNB itu sangat luas di seluruh indonesia dan kecil-kecil
Pihaknya pun berencana untuk mendelegasikan fungsi pengawasan ke kantor OJK di daerah
“Ini sudah kami mulai seperti lembaga keuangan mikro dan gadai, perusahaan pergadaian swasta akan diawasi oleh OJK di daerah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel