Kemendag Tunggu Hasil Rakortas Soal Nasib Utang Minyak Goreng

Bisnis.com,30 Jul 2023, 12:58 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menunggu keputusan dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri mengenai penyelesaian pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Hingga kini, penyelesaian rafaksi minyak goreng tersebut masih menggantung usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, permasalahan rafaksi minyak goreng kemungkinan akan diangkat ke dalam rakortas lantaran proses kebijakan stabilisasi harga minyak goreng kala itu melalui rakortas.

“Mungkin nanti akan diangkat rakortas tingkat menteri,” kata Isy kepada awak media ketika ditemui di sela-sela kegiatan jalan santai yang digelar oleh Bappebti, Minggu (30/7/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya menyebut bahwa masih terdapat kewajiban hukum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan meski Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Sawit Goreng Sawit telah dicabut.  

Isy mengatakan, BPDPKS sudah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, Kemendag masih menunggu hasil dari rakortas.

“BPDPKS sudah menyiapkan anggaran, nanti tinggal di rakortas seperti apa,” ujarnya. 

Namun demikian, Isy belum bisa memastikan kapan rakortas akan digelar karena masih menunggu arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Sebelumnya, Kemendag sempat mengirimkan surat permohonan ke BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng. Permohonan tersebut disampaikan lantaran ada perbedaan angka yang disampaikan PT Sucofindo sehingga permintaan pembayaran BPDPKS belum dilakukan. 

Dari surat balasan yang dikirimkan, kata Isy, BPKP menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh surveyor dalam hal ini PT Sucofindo sudah menjalani kaidah-kaidah sehingga tidak perlu dilakukan audit ulang.

“Dari sisi audit sudah oke dan mekanismenya sudah oke, jadi tidak audit ulang,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini