Kronologi Bripda IDF Tertembak Rekannya dan Ancaman Pidana Pelaku

Bisnis.com,30 Jul 2023, 14:45 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kronologi Bripda IDF Tertembak Rekannya dan Ancaman Pidana Pelaku / JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bogor menjelaskan kronologi lengkap penyebab kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) di Cikeas, Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa kasus 'polisi tembak polisi' nahas itu terjadi pada Sabtu (22/7/2023) di rusun Polri Cikeas, Bogor pada 20.40 WIB.

Tersangka IM disebut tengah berkumpul dengan dua orang saksi berinisial AN dan AY.

Ketiganya, kata Rio, tengah mengonsumsi minuman keras di kamar saksi AN dan menunjukan senjata api dengan keadaan magazine tidak dipasang.

"Tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengkonsumsi minuman keras dan tersangka im menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi tersebut yaitu saksi an dan saksi aye dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio dalam konferensi pers dikutip Minggu (30/7/2023).

Setelah menunjukkan senjata api tersebut, tersangka IM memasukan kembali senjata api dan magazinenya ke dalam tas. Selanjutnya, dalam rekaman CCTV yang diperoleh Polres Bogor Bripda IDF atau Ignatius memasuki kamar saksi AN pada pukul 01.39 WIB.

Menurut keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api di dalam tasnya dan kemudian tiba tiba meletus dan mengenai Bripda IDF pada bagian bawah telinga hingga tengkuk belakang sebelah kiri.

"Saat tersangka IM menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban ID yang terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujar Rio.

Kronologi kejadian tersebut kurang lebih berlangsung sekitar tiga menit lebih dan korban Bripda Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sebagai informasi, Polri telah memeriksa delapan orang saksi dan menemukan barang bukti rekaman CCTV Rusun Polri, senjata api rakitan, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP dan satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP.

"Sebanyak 8 orang saksi dan barang bukti yang telah kami situ yaitu pertama rekaman CCTV rusun Aspol tersebut dan kedua 1 pucuk senjata api jenis pistol rakitan non organik, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, 1 buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku dan yang lain-lain," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini