8 Leasing Belum Penuhi Ekuitas Rp100 Miliar, APPI: Waktu Sudah Cukup

Bisnis.com,30 Jul 2023, 17:48 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai regulator telah memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar.

Pemenuhan ekuitas minimum Rp100 miliar untuk perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2019.

Artinya, sudah hampir lewat 4 tahun tenggat waktu perusahaan pembiayaan harus memenuhi ekuitas minimum yang diminta regulator.

Namun, hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang masih berkutat dengan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan, salah satu cara yang dapat ditempuh untuk memenuhi ekuitas tersebut adalah dengan melakukan aksi merger hingga mencari investor baru. Kendati demikian, lanjut Suwandi, pemenuhan ekuitas juga bertumpu pada langkah yang diambil pemegang saham.

“Itu [merger] tergantung dari pemilik perusahaan masing-masing dan bisa juga melalui proses mencari partner yang mau berinvestasi di perusahaan pembiayaan,” ujar Suwandi saat dihubungi Bisnis, Sabtu (29/7/2023).

Namun, apabila perusahaan pembiayaan memutuskan untuk melakukan perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan, maka ketentuan modal disetor akan berubah menjadi paling sedikit Rp250 miliar. Hal ini sebagaimana POJK Nomor 47/POJK.05/2020 yang mengatur tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

“Sudah bukan Rp100 miliar kalau terjadi perubahan pemegang saham di perusahaan pembiayaan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suwandi menuturkan bahwa saat ini sudah banyak para investor asing yang masuk ke perusahaan pembiayaan Indonesia yang menjual saham mayoritas atau saham sebesar 85 persen. Itu selaras dengan POJK Nomor 47 Tahun 2020.

“Kalau nggak sampai [memenuhi ekuitas minimum] pada waktu yang sudah diberikan, harus dicabut izin usaha yang dilakukan OJK,” tutup Suwandi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah melakukan supervisory action terhadap delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas Rp100 miliar. Pengawasan tersebut dilakukan dengan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.

“Dan melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang telah disepakati,” kata Ogi, Selasa (4/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini