Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Pengusaha Ikuti Pemerintah

Bisnis.com,31 Jul 2023, 15:25 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Ilustrasi UMP 2024- Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani merespons soal tuntutan buruh atas kenaikan UMP sebesar 15 persen pada 2024.

Shinta mengatakan bahwa pada dasarnya para pengusaha siap mengikuti aturan pemerintah berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

"Kita mengikuti formula kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena kita harus menghormati itu," ujar Shinta saat ditemui dalam  Festival Apindo UMKM Merdeka, Senin (31/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa perhitungan upah pekerja di setiap daerah berbeda-beda. Artinya tuntutan kenaikan upah 15 persen oleh buruh belum tentu bisa terealisasi secara nasional.

"Karena ini menyangkut inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien tertentu perhitungannya di setiap daerah, provinsi, kabupaten, kota itu berbeda-beda, enggak bisa disamakan," jelas Shinta.

Sebelumnya, Shinta juga membeberkan bahwa tuntutan buruh dianggap tidak mudah terealisasi dalam kondisi saat ini. Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini masih dibayangi ketidakpastian global.

Sebagaimana diketahui, pertumbuhan ekspor dan impor Indonesia juga mulai mengalami perlambatan. BPS mencatat kinerja ekspor pada Juni 2023 mengalami pelemahan 5,08 persen secara month to month (mtm) dan turun 21,18 persen secara year on year (yoy).

Sementara itu, kinerja impor pada Juni 2023 juga anjlok sebesar 19,4 persen secara (mtm) atau turun 18,35 persen secara (yoy).

"Nah jadi realistis atau tidaknya itu tergantung daripada kondisi saat ini. Apakah angka tersebut masuk di akal dengan perekonomian saat ini?," kata Shinta di Pembukaan Festival Apindo UMKM Merdeka, Jumat (31/7/2023).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (26/7/2023), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan bahwa hasil penelitian Partai Buruh melihat ada potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) berkisar 12-15 persen pada 2024. Oleh karena itu, Partai Buruh menilai bahwa perlu adanya kenaikan upah buruh sebesar 15 persen di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini