Jokowi Bebaskan PPN Mobil Listrik Impor dan Relaksasi TKDN, Ini Respon Toyota

Bisnis.com,31 Jul 2023, 18:59 WIB
Penulis: Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Mobil listrik Toyota bZ4X. /Toyota

Bisnis.com, JAKARTA — Toyota Astra Motor (TAM) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang tengah mengkaji penghapusan pajak [pertambahan nilai (PPN) impor kendaraan utuh (completely built up/CBU) mobil listrik.

Marketing Director TAM Anton Jimmi Suwandy mengatakan rencana dari pemerintah tersebut akan membantu pengembangan industri kendaraan elektrifikasi khususnya kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle (BEV).

“Rencana regulator ini tentu bisa sangat membantu ya pengembangan industri kendaraan elektrifikasi khususnya BEV di Indonesia, sehingga nantinya impact pada penurunan emisi lebih besar lagi,” ujar Anton kepada Bisnis, Senin (31/7/2023).

Meski demikian, dia menyebut belum bisa melihat secara langsung dampak dari adanya rencana pemerintah tersebut. Hal ini lantaran banyak faktor yang dapat berpengaruh pada suatu barang komoditas.

Adapun dia menilai dampak dari adanya kebijakan tersebut harus menunggu detail dan juga turunan dari regulasi yang akan ditetapkan.

“Faktor yang bisa berpengaruh kepada sebuah barang komoditas kan tidak cuma harga ya tapi lebih dari pada itu,” tuturnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penghapusan PPN CBU mobil listrik diberikan untuk menarik investor mobil listrik membenamkan modalnya di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan relaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dalam rangka percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Perpres No. 55 tahun 2019 tersebut mengatur tentang kewajiban mobil listrik untuk memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen pada 2024, sedangkan adanya relaksasi membuat aturan TKDN dapat terpenuhi pada 2026.

Akan tetapi, dia juga menilai TKDN 40 persen tersebut belum tentu dapat diterapkan pada 2026 lantaran bergantung pada kesiapan Indonesia dalam hal pasokan baterai kendaraan listrik.

“Jadi bisa saja lebih cepat tetapi paling tidak nanti Perpresnya akan kita revisi dimana pada tahun yang sekarang Perpresnya 2024 40 persen sekarang kita relaksasi menjadi 2026. Nah, setelah 2026 itu baru kita kejar ke 60 persen tidak ada perubahan,” tuturnya.

Sejauh ini, pemerintah menerapkan insentif fiskal PPN khusus untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen. Insentif itu memangkas tarif PPN dari 11 menjadi 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini