Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan pada 5 Juli 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa semua proses pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan, tidak terkecuali BESS Finance, selalu diawali dengan tiga Surat Peringatan (SP).
"Khusus untuk multifinance yang melanggar ekuitas minimum maka SP1, SP2, dan SP3 dengan berbagai review-review rencana aksi penyehatan, dilanjutkan dengan proses cabut izin usaha," ujar Bambang kepada Bisnis, Senin (31/7/2023).
Namun, sambung Bambang, ada pula perusahaan leasing yang tidak melanggar ekuitas minimum, akan tetapi melanggar ketentuan-ketentuan lain. Perusahaan tersebut juga melalui tahapan SP1, SP2, SP3, pembekuan kegiatan usaha, yang kemudian berujung pada pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa ekuitas minimum merupakan ketentuan permodalan dasar bagi perusahaan pembiayaan yang sudah diterbitkan sejak 2014. Ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat akhir 2019 dengan ekuitas minimum mencapai Rp100 miliar.
Adapun, dalam pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahan pembiayaan dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan masih berada dalam status pengawasan khusus, sehingga OJK Jasa Keuangan menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Regulator mengungkapkan dengan telah dicabutnya izin usaha, maka PT Bentara Sinergies Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terperinci, BESS Finance harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Lalu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
“Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT Bentara Sinergies Multifinance wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman tersebut.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Bentara Sinergies Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Pengawasan Profesi/Lembaga Penunjang dan Publikasi (email: flsslik.dpip@ojk.go.id).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel