Konten Premium

Utak-Atik Kebijakan demi Sengat Bisnis Kendaraan Listrik

Bisnis.com,31 Jul 2023, 20:58 WIB
Penulis: Akbar Evandio & Wibi Pangestu Pratama
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Jakarta pada Rabu (5/4/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana kajian penghapusan tarif PPN impor untuk kendaraan listrik utuh dan perubahan syarat penerima subsidi kendaraan listrik. JIBI/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana mengutak-atik kebijakan terkait kendaraan listrik, mulai dari merombak persayaratan subsidi, hingga insentif fiskal untuk memikat investor di industri motor dan mobil listrik.

Dari waktu ke waktu, di jalanan Jakarta dan kota-kota besar lainnya lalu lalang kendaraan listrik lebih banyak terlihat. Mobil aneka merek dan rentang harga yang beragam lazim terlihat di atas aspal.

Apalagi jika bicara motor listrik dan sepeda listrik, penggunaannya lebih jamak. Para pengemudi ojek online maupun kalangan rumah tangga mulai melirik motor listrik sebagai alternatif kendaraan yang mudah digunakan, tidak bising, dan di satu sisi dapat menambah penghematan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini