OPINI: Kebijakan Bank Indonesia untuk Menjaga Stabilitas Suhu Sistem Keuangan

Bisnis.com,31 Jul 2023, 08:01 WIB
Penulis: Fransiskus Xaverius Tyas Prasaja
Kebijakan Bank Indonesia untuk Menjaga Stabilitas ‘Suhu’ Sistem Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA - Akhir April 2023 lalu Asia mengalami gelombang panas. Indonesia pun tak lepas dari dampaknya. Hawa panas terasa saat umat muslim merayakan Idul Fitri. Penyejuk udara atau AC menjadi salah satu benda yang paling dicari untuk mendinginkan suhu ruangan. 

Serupa fungsi AC untuk mendinginkan suhu ruangan, dalam kebijakan makroprudensial dikenal rasio Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV) yang dapat mendinginkan ‘suhu’ sistem keuangan. LTV/FTV merupakan salah satu kebijakan makroprudensial Bank Indonesia (BI) yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Rasio LTV/FTV dihitung sebagai perbandingan antara jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank umum konvensional atau syariah terhadap nilai jaminan. Jaminan yang digunakan umumnya berupa properti berdasarkan penilaian terkini saat pemberian kredit atau pembiayaan. 

Misalkan seseorang ingin membeli rumah senilai 1 miliar rupiah. Ketika rasio LTV/FTV diatur sebesar 80%, maka kredit atau pembiayaan yang bisa didapatkan maksimal sebesar 80% dari nilai properti atau 800 juta rupiah.

Dalam konteks pembelian kendaraan bermotor, konsep rasio LTV/FTV dihitung sebagai selisih antara nilai kendaraan bermotor dengan jumlah kredit atau pembiayaan. Hal ini biasa dikenal dengan istilah uang muka. Sumber dana utama uang muka berasal dari debitur atau nasabah.

Kembali ke analogi AC, pengaturan suhu dilakukan berlawanan dengan kondisi suhu ruangan. Ketika suhu ruangan terlalu tinggi, suhu AC diatur rendah. Sebaliknya saat suhu ruangan sudah dingin, suhu AC dapat diatur lebih tinggi. 

Seperti halnya pengaturan suhu AC tersebut, pengaturan rasio LTV/FTV juga dilakukan berlawanan arah dengan siklus ekonomi. Sifat kebijakan seperti ini dikenal dengan kebijakan countercyclical. 

Ketika kondisi ekonomi berada pada siklus ekspansi, kondisinya mirip dengan suhu ruangan yang meningkat. Ketika kenaikannya terlalu tinggi, BI mengambil tindakan dengan mengetatkan kebijakan. Caranya dengan menurunkan rasio LTV/FTV, serupa dengan menurunkan suhu AC.

Pengetatan rasio LTV/FTV dapat mencegah terjadinya overheating ekonomi dengan membatasi jumlah kredit yang diberikan ke masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko sistemik, terutama yang berasal dari peningkatan harga properti.

Sebaliknya, ketika kondisi ekonomi mengalami kontraksi, kondisinya mirip dengan turunnya suhu ruangan. Ketika penurunan terlalu dalam, BI melonggarkan kebijakan. Pada kondisi ini, rasio LTV/FTV dinaikkan, serupa dengan mengatur suhu AC lebih tinggi. 

Pelonggaran rasio LTV/FTV akan memudahkan akses masyarakat terhadap kredit. Hal ini akan mendorong konsumsi dan investasi, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lebih dari 10 tahun BI secara konsisten dan berkala melakukan evaluasi terhadap rasio LTV/FTV. Pengaturan dilakukan sesuai dengan kondisi ‘suhu’ perekonomian nasional. 

Pada 2012 ketika perekonomian dinilai terlalu ekspansif, melalui SE No.14/10/DPNP, BI mulai melakukan pengaturan rasio LTV/FTV. Saat itu, BI menetapkan rasio LTV/FTV sebesar 70%. Uang muka ditetapkan minimal sebesar 30% untuk kendaraan roda 4, 20% untuk kendaraan roda 4 yang digunakan untuk kegiatan produktif, dan 25% untuk kendaraan roda 2. 

Satu tahun kemudian, BI melakukan penyempurnaan melalui SE No.15/40/DKMP. Rasio LTV/FTV diatur berkisar antara 60%–90% sesuai tipe properti. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian tercermin dari larangan pemberian kredit atau pembiayaan untuk uang muka.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pelonggaran uang muka dilakukan BI pada 2015. Melalui PBI No.17/10/PBI/2015, uang muka minimal turun menjadi 25% untuk kendaraan roda 4, 20% untuk kendaraan roda 4 produktif, dan 20% untuk kendaraan roda 2. Kebijakan ini tetap dipertahankan di tahun berikutnya.

Pada 2018, BI melakukan pengaturan progresif pada kredit kepemilikan properti. PBI No.20/8/PBI/2018 mengatur kepemilikan properti kedua dan seterusnya memiliki rasio LTV/FTV antara 80% hingga 90%. 

Pada akhir 2019, BI melakukan pelonggaran melalui PBI No.21/13/PBI/2019. Rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dinaikkan 5% dari ketentuan sebelumnya. Uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor ditetapkan lebih rendah 5%–10% dari ketentuan sebelumnya. 

Selain itu, BI menetapkan tambahan keringanan untuk kredit atau pembiayaan yang berwawasan lingkungan. Properti dan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan diberikan intensif berupa rasio LTV/FTV dan uang muka yang lebih longgar 5% dibandingkan dengan yang tidak berwawasan lingkungan.

Untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi, pada awal 2021 BI melakukan pelonggaran kebijakan. Bank dengan Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) kurang dari 5% diberikan insentif berupa peningkatan batas ratio LTV/FTV menjadi 100%. 

Pelonggaran juga berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor. Batasan uang muka kepemilikan kendaraan bermotor diatur menjadi paling sedikit 0% bagi bank dengan NPL/NPF kurang dari 5%.

Pengaturan yang mempertimbangkan NPL/NPF tersebut mencerminkan sikap BI yang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Regulasi terkini tersebut tertuang dalam PBI No.23/2/PB​I/2021 dan PADG No.24/16/PADG/2022. 

Selain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pengaturan rasio LTV/FTV juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Konsumen diharapkan bisa mendapatkan akses kredit yang baik dan meminimalisir risiko gagal bayar di kemudian hari. 

Manfaat lain dari pengaturan rasio LTV/FTV adalah menjaga lingkungan. Dengan adanya insentif untuk kredit atau pembiayaan yang berwawasan lingkungan, diharapkan dapat mendorong perilaku yang lebih ramah lingkungan, terutama dalam hal kepemilikan properti dan kendaraan.

Untuk memastikan stabilitas sistem keuangan, BI tidak hanya berfokus pada kebijakan rasio LTV/FTV. Serangkaian kebijakan makroprudensial lainnya juga dilakukan, antara lain pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Selain itu, BI juga berkoordinasi dengan otoritas, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Jika kita kembali ke analogi AC, meskipun pengaturan suhu AC penting, ada juga faktor lain yang mempengaruhi suhu ruangan. Insulasi, jumlah orang di dalam ruangan, dan kondisi cuaca di luar sangat berpengaruh.

Oleh karena itu, untuk menjaga suhu ruangan tetap stabil, diperlukan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dan kerja sama dengan orang lain. Sebagai contoh, semua orang di ruangan perlu bekerja sama untuk membuka atau tidak membuka jendela dan pintu.

Demikian pula, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI bekerja sama dengan berbagai pihak. Koordinasi dengan Kemenkeu, OJK dan LPS rutin dilakukan secara berkala, setidaknya setiap triwulan.  

BI juga berkoordinasi dengan berbagai lembaga keuangan internasional dan bank sentral negara lain. Dengan sinergi dan koordinasi ini, diharapkan BI dapat secara efektif mempertahankan stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini