Korupsi BTS, 3 Pejabat Kominfo Dikonfrontasi dengan Johnny Plate

Bisnis.com,01 Agt 2023, 12:29 WIB
Penulis: Dany Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perkara korupsi base transreceiver station (BTS) 4G hari ini menghadirkan tiga pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Tiga saksi itu yakni Kasubdit Monitoring dan Evaluasi Jaringam Telekomunikasi Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Arifin Saleh Lubis, serta auditor utama Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi. 

Ketiga saksi diperiksa secara langsung dan bersamaan untuk terdakwa Anang Achmad Latif, Johnny G Plate, dan Yohan Suryanto hari ini, Selasa (1/8/2023). Sejatinya para saksi diperiksa pada pekan lalu, namun diundur lantaran persidangan untuk saksi sebelumnya berlangsung terlalu lama. 

"Tiga orang kita satukan saja [pemeriksaannya] karena saling berhubugan antara satu dengan yang lain. Jadi bisa dikonfrontasi sekalian, jadi kita tidak bolak-balik," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

Adapun ketiga terdakwa juga hadir pada persidangan hari ini yaitu Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G. Plate, serta Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang. 

Sementara itu, Johnny G. Plate selaku mantan Menkominfo didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G di kementeriannya itu. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini