Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasi terbarunya mewajibkan bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) beraset paling sedikit Rp50 triliun melakukan pemisahan atau spin off. Sementara itu, sejumlah bank tercatat mempunyai UUS dengan aset besar.
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50 persen terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu.
Pemisahan itu dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.