Konten Premium

Titik Terang Pengenaan Cukai Minuman Manis, Tiga Skema Tarif Disiapkan

Bisnis.com,01 Agt 2023, 11:15 WIB
Penulis: Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama
Deretan botol minuman bersoda yang diproduksi di pabrik Coca-Cola Hellenic Bottling Co. SA, Ukraina pada Mei 2017. Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis, dengan tiga skema yang saat ini sedang dimatangkan. - Bloomberg/Vincent Mundy

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun menjadi wacana, ekstensifikasi melalui pengenaan cukai minuman manis semakin dekat untuk terwujud berkat adanya opsi besaran tarif dan mekanisme pungutan.

Setidaknya, sejak 2021 pemerintah sudah merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) agar bisa menyumbang penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Dua tahun berlalu, kebijakan itu belum berlaku.

Berdasarkan informasi dari sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal, kini pemeritah sudah mengantongi beberapa skema tarif untuk cukai minuman manis. Mekanisme pungutan cukai MBDK juga sudah tersedia dan sedang dimatangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini