Viral Penipuan Menggunakan QRIS di Bengkulu, Begini Modusnya

Bisnis.com,01 Agt 2023, 06:35 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pengguna QRIS mulai mengeluhkan pengenaan biaya tarif transaksi QRIS/ilustrasi/Bank Indonesia

Bisnis.com, SOLO - Sedang viral modus penipuan menggunakan QRIS yang menargetkan pedagang-pedagang toko di Bengkulu.

Sejumlah pemilik toko di Kota Bengkulu dilaporkan menjadi korban penipuan dengan modus transfer palsu menggunakan aplikasi QRIS.

Menurut video yang sedang viral di media sosial, pelaku dikabarkan berbelanja dalam jumlah banyak dan meminta melakukan pembayaran dalam bentuk QRIS lantaran tidak membawa uang cash.

Setelah berpura-pura menunjukan bukti transfer, pelaku langsung pergi.

"Pembayarannya pakai QRIS kemudian saya foto. Kalau pakai QRIS pembayarannya 24 jam baru masuk," kata Devi, karyawan Toko dilansir dari video yang viral.

Pemilik toko baru menyadari jadi korban penipuan setelah mengecek mutasi rekening 24 jam kemudian

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan jika korban dari modus penipuan ini lebih dari satu. Saat ini, kasus tengah ditangani oleh Polresta Bengkulu.

"Lebih dari satu (korban). Laporan menunjukan korban mengalami penipuan dengan QRIS. Kasus ini sedang kami dalami," katanya dilansir dari video viral, Senin 1 Agustus 2023.

Komentar warganet

Di kolom komentar, warganet mempertanyakan notifikasi. Menurut mereka, merchant atau pemilik toko bisa langsung mendapatkan notifikasi jika konsumen telah melakukan pembayaran melalui QRIS.

"Lho bukannya notifikasinya langsung ya, kenapa nunggu 24 jam?" tanya salah satu netizen.

Untuk diketahui, QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

Dengan menggunakan QRIS, pembayaran bisa dilakukan hanya dengan scan kode barcode saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini